LINGKAR MADIUN - Diketahui hingga lebih dari hari ke-100 kasus pembunuhan Tuti dan Amel di Jalancagak, Subang, Jawa Barat sudah 55 saksi diperiksa.
Akan tetapi, penyidik kembali melakukan penegasan-penegasan dari pernyataan saksi yang sebelumnya sudah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baru-baru ini, kepala sekolah dan staf tata usaha (TU) yayasan yang dikelola korban Tuti dan Amel dipanggil ke Polres Subang untuk memberikan kesaksian terkait sekolah yayasan tersebut.
"Saya mah dari sekolah, ditanya seputar sekolah," kata Kosasih dikutip Lingkar Madiun dari kanal YouTube Heri Susanto pada 30 November 2021.
Kosasih selaku staf TU mengatakan bahwa saat itu yang diperiksa penyidik adalah ia sendiri, Pak Wahyu selaku kepala sekolah yayasan, dan Pak Opik.
Dilansir dari Anjas di Thailand, kabarnya rumah TKP milik Tuti dan Amel bukan hanya dijadikan tempat tinggal kedua korban beserta Yosef saja.
Ternyata juga dijadikan sebagai kantor dari yayasan tersebut. Terbukti dari adanya beberapa puntung rokok yang ditemukan pada satu hari setelah kejadian.
Selain itu, dr. Sumy Hastry juga mengatakan dalam YouTube Denny Darko bahwa area TKP terkontaminasi karena banyak orang dari yayasan yang masuk ke dalam TKP.