LINGKAR MADIUN - Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirdjo menanggapi terkait masuknya Yosef, Mulyana, dan penyidik ke dalam rumah TKP pada 19 Agustus 2021.
Achmad Taufan mengatakan sah saja apabila didampingi penyidik masuk ke TKP untuk kepentingan penyidikan.
Akan tetapi bila bertujuan untuk mengambil sesuatu atau bahkan merusak barang bukti itu yang salah.
Achmad Taufan menyampaikan pernyataan dari kliennya yakni pada saat itu ternyata Yosef dan lainnya masuk ke TKP bukan semata untuk kebutuhan penyidikan polisi.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Diri Novia Widyasari Sempat Alami Depresi Mayor: Ma Aku Takut, Aku Ingin Mati Ma!
Menurutnya pada 19 Agustus 2021 lalu, Yoris diminta Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan di BAP hingga sore.
Setelah itu Yoris disuruh ke Polsek Jalancagak, disanalah Yoris bertemu dengan ayahnya, Yosef dan lainnya.
"Di Polsek itu sudah ada penyidik, kanit, Pak Yoris, Pak Yosef, dan Pak Mulyana," kata Achmad Taufan dikutip Lingkar Madiun dari YouTube Heri Susanto pada 4 Desember 2021.
"Yoris dalam kesaksiannya menyatakan dengan sebenarnya bahwa Pak Mulyana dan Pak Yosef masuk ke dalam TKP," sambungnya.