Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya di Polres Subang.
Diketahui, Danu dicerca pernyataan terkait puntung rokok yang terdapat di rumah TKP.
Lebih lanjut, Rohman Hidayat berharap sebelum tahun baru 2022, kasus Subang ini sudah selesai dan penyidik Polda Jabar sudah menetapkan nama tersangkanya.
"Kalau boleh usul, sebelum nyebrang tahun sudah ditetapkan tersangkanya. Jadi mudah-mudahan akhir tahun ini sudah ketahuan tersangka kasus pembunuhan Subang tersebut," kata Rohman Hidayat saat diwawancara oleh Desk Jabar pada Kamis, 9 Desember 2021.
Rohman Hidayat juga merasa optimis dengan kliennya. Pasalnya Yosef sudah tidak dipanggil lagi oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, tidak seperti Danu yang diperiksa secara maraton oleh penyidik Polres Subang.
Disebutkan oleh Rohman Hidayat, dalam memberikan pernyataan kliennya tidak berubah-ubah dan sudah dijelaskan semuanya oleh Yosef.
Terkait pemeriksaan Yosef yang lebih banyak dari saksi kasus Subang lainnya, Rohman Hidayat mengatakan tidak ada korelasinya dengan jumlah pemeriksaan.