LINGKAR MADIUN - Warga Sumedang dikejutkan dengan penemuan anak berusia 5 tahun yang dirantai di sebuah rumah di perumahan.
Atas penyekapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial S (53) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.
S terbukti menyekap seorang anak berusia 5 tahun di rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.
Baca Juga: Tega! Anak 5 Tahun Dirantai di Rumah Kosong, Ditemukan Warga Saat Padamkan Api Kebakaran
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, polisi saat ini tengah memeriksa wanita asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, itu.
Eko menjelaskan, tatkala diperiksa, pernyataan S sering berubah-ubah dan plin-plan.
Mengenai identitas dan asal korban, S sempat mengaku bahwa anak malang tersebut merupakan anak tantenya. Namun, keterangannya berubah lagi jadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.
"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah. Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Januari 2022.