Kasus Klitih Semakin Merajalela di Yogyakarta, Begini Asal-usulnya, Beda Arti dengan Aksi Begal

- 12 April 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi Klitih, aksi kejahatan di Yogyakarta.
Ilustrasi Klitih, aksi kejahatan di Yogyakarta. /Pixabay/Republica

Baca Juga: Roger Schmidt, Pelatih yang Menukangi PSV Ini Sepakat Gabung Klub Raksasa Portugal

1. Kekerasan mengakibatkan luka

Pasal 170 KUHP

Hukuman 5-12 tahun penjara

2. Jika terjadi pembunuhan

Pasal 338 KUHP tentang pembuhan dan 354 KUHP tentang penganiayaan

Hukuman 15 tahun penjara

3. Bila pelaku dibawah umur

Diproses sesuai system peradilan anak.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x