Baca Juga: Roger Schmidt, Pelatih yang Menukangi PSV Ini Sepakat Gabung Klub Raksasa Portugal
1. Kekerasan mengakibatkan luka
Pasal 170 KUHP
Hukuman 5-12 tahun penjara
2. Jika terjadi pembunuhan
Pasal 338 KUHP tentang pembuhan dan 354 KUHP tentang penganiayaan
Hukuman 15 tahun penjara
3. Bila pelaku dibawah umur
Diproses sesuai system peradilan anak.***