Menurutnya, jika sesuatu tersebut ditemukan di kuku Amel pada saat autopsi pertama akan sangat mungkin, namun jika di autopsi kedua sesuatu yang tertinggal di kuku Amel sangat kecil kemungkinan untuk ditemukan.
Anjas menganalisis jika memang ditemukan adanya luka di beberapa saksi, maka jenis kuku milik korban Amel bisa dilakukan pengecekan.
“Jika tangan Amel tersebut mencakar seseorang, itu akan kelihatan luka cakar tersebut adalah apakah benar luka yang diduga milik dari salah satu orang yang dicurigai,” pungkas Anjas.***