Kasus Paidi Belum Usai, Rekaman Video Permintaan Maaf Keluarga ML Disebut Bisa Jadi Bukti Kuat

- 2 Juli 2022, 13:20 WIB
Kasus Paidi belum usai, rekaman video permintaan maaf keluarga ML disebut bisa jadi bukti kuat
Kasus Paidi belum usai, rekaman video permintaan maaf keluarga ML disebut bisa jadi bukti kuat /Instagram @billaaptry

LingkarMadiun.com - Paidi, seorang pria paruh baya di Tulang Bawang  harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri.

Kasus Paidi dinilai janggal oleh publik khususnya masyarakat Tulang Bawang lantaran tuduhan terjadinya rudakpaksa disampaikan oleh sang ponakan ML saat dalam kondisi kesurupan.

Tak hanya itu, kejanggalan lainnya juga terjadi kala keterangan dari korban yang kesurupan bisa dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP serta bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain Ini Menjadi Bagian Rekonstruksi Sempurna bagi MU?

Istri Paidi semakin merasa janggal dalam kasus rudapaksa yang menjerat suaminya lantaran saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah dokter forensik melainkan hanya dokter kandungan.

Keluarga Paidi telah menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala pada16 Juni 2022 lalu demi mendapatkan keadilan.

Youtuber investigasi Anjas pun turut membeberkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah memberikan pers release terkait kasus Paidi pada 3 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Terdapat Ada 6 Cabang Pendaftaran, Simak Selengkapnya

Pengacara kondang Hotman Paris sendiri mengungkapkan adanya alat bukti yang dinilai tidak kuat. Pasalnya, untuk menentukan satu tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang kuat.

Seperti diketahui, alat bukti itu terdiri dari lima hal diantaranya  keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, petunjuk, dan surat.

Anjas menjelaskan bahwa dalam kasus Paidi disebut telah memiliki dua alat bukti yakni keterangan saksi termasuk dengan keterangan terdakwa dan berjumlah lima orang , keterangan ahli yakni ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli dokter kandungan serta surat (hasil visum).

Baca Juga: Info JituJelang Idul Adha, Inilah 3 Cara Memberantas Wabah PMK, Masyarakat Wajib Tahu

“Kalau secara hukum memang aku melihat sepertinya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sudah memasuki SOP nya ada dua alat bukti,tapi gak tahu apakah itu kuat atau tidak,” ucap Anjas sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari kanal Youtubenya pada 2 Juli 2022.

Anjas mengaku sesuatu yang membuatnya janggal justru terkait bukti video rekaman permintaan maaf dari keluarga ML saat berkunjung ke rumah Paidi yang dinilai dapat menjadi bukti kuat untuk membebaskan Paidi.

“Tanpa bermaksud tidak menghormati keputusan Pengadilan di Tulang Bawamg, tapi bagi aku pribadi yang menjadi pertanyaan sangat membingungkan adalah ini sudah ada keluarganya datang, ada videonya, ini menjadi alat bukti yang sangat kuat sekali,” ucap Anjas.

Baca Juga: Bursa Transfer: Kabar Baik untuk Fans Ajax Amsterdam, Owen Wijndal Menjadi Rekrutan Pemain Baru

“Mereka sudah mengakui, mereka khilaf, mereka salah, mereka memfitnah pak Paidi, tapi kok justru ini tidak dijadikan sebuah alat bukti yang sangat kuat,” pungkasnya.

Sementara, alat bukti lainnya seperti keterangan dari ahli berikut dengan surat hasil visum, serta keterangan dari ahli psikologi dinilai Anjas sebagai hal yang masih abu-abu  dan bisa diperdebatkan lantaran dinilai masih membutuhkan data-data lainnya.***

 

 

 

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x