Julianto Eka Putra Terdakwa Predator Seks Ditahan, Ayang Utriza: Jika Tidak Didakwa Hukuman Mati Berarti...

- 12 Juli 2022, 09:00 WIB
Julianto Eka Putra akhirnya ditahan di penjara Lowokwaru, Malang
Julianto Eka Putra akhirnya ditahan di penjara Lowokwaru, Malang /Twitter @Ayang_Utriza/

LingkarMadiun.com - Motivator Julianto Eka Putra akhirnya ditahan di penjara Lowokwaru, Malang pada Senin, 11 Juli 2022 atas kasus pemerkosaan murid di sekolahnya.

Tim gabungan dari Kejari Batu dan Kajati Jawa Timur dikerahkan guna mengamankan bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) tersebut yang berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya.

Kabar penahanan Julianto Eka Putra terdakwa predator sek memantik reaksi dari akademisi Indonesia Ayang Utriza yang saat ini mengajar di Fakultas Teologi Universitas Katolik Leuven, Belgia.

Baca Juga: Kasus Subang, Sosok Ini Beri Peringatan Tegas Danu Jujur ke Penyidik Bukan ke Masyarakat

Melalui unggahan akun Twitternya @Ayang_Utriza pada 11 Juli 2022, Ayang berharap agar sang terdakwa predator seks mendapatkan hukuman mati sebagaimana hukuman Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

“Herry Wirawan didakwa hukuman mati oleh Kajati Jawa Barat,” tulis Ayang sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com pada 12 Juli 2022.

“Rakyat NKRI akan lihat bersama tuntutan hukuman mati oleh Kajati Jawa Timur. Jika tidak didakwa hukuman mati berarti Kajati Jawa Timur telah di ‘korupsi’. Awas!” tambahnya.

Baca Juga: Berita Transfer: Petinggi Barcelona Diam-Diam Dukung Frenkie De Jong Keluar dari Camp Nou, Ini Pengakuan Xavi

Ayang juga berharap agar gelar yang telah disematkan kepada Julianto Eka Putra dapat segera dicabut serta mencabut dan melarang peredaran film Julianto Eka Putra.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Twitter @Ayang_Utriza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x