Resmi Jadi RUU, Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kini Dilindungi Hukum

- 14 April 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi rudapaksa. Korban kekerasan seksual kini resmi dilindungi RUU.
Ilustrasi rudapaksa. Korban kekerasan seksual kini resmi dilindungi RUU. /Pixabay/Ninocare

LINGKAR MADIUN – Banyaknya kasus tindakan kekerasan seksual kepada anak, remaja maupun dewasa akhirnya ditindak lanjuti oleh pemerintah Indonesia.

Sebab banyaknya kasus pelecehan seksual membuat resah kehidupan masyarakat nusantara. Dimana pelaku dan korban yang notabene adalah saudara, tetangga maupun orang dengan notabene penyuka area intim membuat resah masyarakat lainnya.

Hal ini merupakan kerugian dalam jangkan besar, karena Indonesia sendiri merupakan Negara dengan kedaulatan yang tinggi demi menjaga rakyatnya dari tindakan kejahatan.

Baca Juga: LE SSERAFIM Optimis Debut di 2 Mei 2022 dan Albumnya Sukses Besar, Ini Alasannya

Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @savechildren_id, akhirnya setelah sekian lama menuggu. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RUU-TPKS sebagai Undang-Undang  perlindungan dan pemulihan  bagi korban kekerasan seksual.

RUU-TPKS memberikan jaminan dan perlindungan terhadap anak berdasarkan refleksi pengalaman anak selama di kehidupan ini.

Dewi Sri Sumanah selaku Direktur Plt Advokasi, Komunikasi dan Media Save the Children Indonesia mengatakan bahwa.

Baca Juga: 8 Weton Ini Sukses Berdagang dan Lancar Usaha di Mei 2022, Bakal Jadi Saudagar Kaya

“UU-TPKS tentunya akan menjadi legal reform yang bisa menjadi penguat dan pelengkap UU perlindungan anak yang sudah ada di Indonesia,” ujarnya.

Hal ini akan berlaku demi melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang telah merajalela di bumi Indonesia.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x