LingkarMadiun.com - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini menjadi sorotan publik atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J.
Selain itu, terdapat kabar yang beredar diduga Ferdy Sambo terlibat dalam judi online hingga menjadi mafia judi.
Sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari akun Instagram @Opposite6890, Polri menahan diri dan mencari solusi untuk kasus pembunhan Brigadir J karena Sambo adalah “ASSET”.
Baca Juga: Kasus Subang, Saksi Ini Baru di Yayasan, Pasca Kejadian Mengundurkan Diri, Dia Pelakunya?
"Sambo merupakan bos bendahara dengan kode 3 = 303 (Judi Online) Polri,” tulis akun Opposite6890.
Bahkan kalau ada penangkapan kode 3, ketika menyebutkan sandi "KONSORSIUM", maka polisi wilayah tidak berani menangkap.
Karena itu adalah sandi bahwa group kode 3 sudah setor ke Sambo.