LingkarMadiun.com - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini menjadi sorotan publik atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J.
Bahkan beredar kabar sebelum dilakukan pembunuhan berencana tersebut, Brigadir J sempat disiksa dan dibantai.
Hal tersebut bisa dilihat berdasarkan luka-luka ditubuh Brigadir J yang sangat parah, hingga ada luka sayatan.
Bahkan setelah Brigadir Yosua disiksa dan dibantai adanya pengkondisian jenazah Brigadir Yosua.
"PENGKONDISIAN JENAZAH BRIGADIR YOSUA SEBELUM TIBA DI RS POLRI, tulis akun @opposite6890 sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com pada 17 Agustus 2022.
"Sebelum Jenazah Brigadir Yosua sampai di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Sambo menghubungi Kapusdokes Polri bersama Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih berada di Rumah Sambo untuk mengkondisikan Jenazah Brigadir Yosua," tulis akun opposite6890.
Bahkan Dokter forensik yang mengotopsi jenazah Brigadir Yosua diduga ikut terlibat.
"Dokter Forensik yg terlibat dalam mengotopsi Jenazah Brigadir Yosua, diduga kuat ikut terlibat dalam "MENGKONDISIKAN" Jenazah Brigadir Yosua," tulis akun opposite6890.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***