LingkarMadiun.com - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat ini menjadi sorotan publik, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut. Bahkan Sambo menyatakan perencanaan pembunuhan bersama Richard atau Bharada E.
Kini CCTV sebagai bukti vital pembunuhan Brigadir J telah ditemukan.
Melansir dari kanal YouTube @Pikiran Rakyat, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andin Rian telah menyatakan secara langsung.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat menggambarkan situasi sebelum sesaat dan sesudah di Duren Tiga sudah kami temukan," tutur Andin Rian sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com pada 22 Agustus 2022.
"Dengan hasil penyidikan tersebut tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan," tuturnya.
Andi Rian juga menegaskan, bahwa barang bukti vital dalam kasus penembakan Brigadir J telah ditemukan.
Hal tersebut diungkapkan pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Agustus 2022.***