Bikin Kaget! Ternyata Segini Besaran Laba Klinik Aborsi Di Jakpus

- 23 September 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi Janin
Ilustrasi Janin /pikiran-rakyat/

Baca Juga: 850 Guru Diniyah Terima Beasiswa Pendidikan dari Pemprov Jatim

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x