Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula
Mahfud menjelaskan bahwa laporan ini merupakan hasil temuan TGPF yang telah melakukan investigasi di lapangan selama kurang lebih lima hari. “Mereka telah melakukan wawancara terhadap 45 orang saksi dan juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ungkapnya.
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu dengan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
“Baik pidana maupun administrasi negara sejauh menyangkut tindak pidana yang berupa kekerasan dan atau pembunuhan. Pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikan sesuai hukum berlaku tanpa pandang bulu.Untuk itu Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) diharapkan mampu mengawal prosesnya lebih lanjut,”tegasnya.***