Terungkap 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

- 23 Oktober 2020, 15:54 WIB
Petugas pemadam kebakaran memadamkan sisa api di kantor Kejagung, beberapa waktu lalu.
Petugas pemadam kebakaran memadamkan sisa api di kantor Kejagung, beberapa waktu lalu. /PMJ News/Instagram @kejagung

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pengedar Narkoba, Lewat Logistik Sembako dan Jasa Ekspedisi

Baca Juga: Berhasil Diungkap, Ini Identitas Pelaku Pembunuh Saudara Jokowi

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x