Satu Pejabat Kejagung dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 11:45 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.*
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.* /ANTARA /Aditya Pradana

LINGKAR MADIUN- Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan delapan tersangka dari kasus kebakaran di Kejaksaan Agung yang terjadi 22 Agustus 2020 malam.

Dari delapan tersangka tersebut diketahui keduanya adalah salah satu pejabat Kejaksaan Agung dan satu lagi adalah Direktur Perusahaan Swasta PT.APM.

Tersangka kasus kebakaran gedung kejaksaan tersebut diketahui ada lima tukang, satu mandor, satu pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Direktur Perusahaan pembersih lantai PT. Top Cleaner.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak Hari Ini 24 Oktober 2020, Sistem Penyaluran Triwulan, Cek Disini!

Baca Juga: UPDATE Virus Corona Dunia 24 Oktober 2020, Kini Indonesia Peringkat 3 Asia

“Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung,” tegas Fredy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) yang merupakan hasil dari penelusuran tim lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Presenter BMKG Diduga Alami Pelecehan Seksual Verbal, BMKG Akan Tempuh Langkah Hukum

Baca Juga: Terungkap 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

Ternyata produk TOP Cleaner yang dibuat oleh PT. APM ini tidak layak pakai dan ternyata tidak memiliki izin edar. Cairan pembersih ini membuat penjalaran api menjadi lebih cepat.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x