Satu Pejabat Kejagung dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 11:45 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.*
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.* /ANTARA /Aditya Pradana

Selain itu, salah satu pejabat PPK yang ikut terseret karena menjadi pihak yang menandatangani kontrak dengan PT. APM.

Sebelumnya diketahui bahwa kebakaran di Kejaksaan Agung tidak ditemukan adanya tanda hubungan arus pendek akan tetapi karena adanya nyala api terbuka. Tidak pula ditemukan unsur kesengajaan namun karena cairan oembersih tersebut api menjadi lebih cepat merambat.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak Hari Ini 24 Oktober 2020, Sistem Penyaluran Triwulan, Cek Disini!

Baca Juga: UPDATE Virus Corona Dunia 24 Oktober 2020, Kini Indonesia Peringkat 3 Asia

Gedung Kejaksaan Agung sendiri mengalami kebakaran hebat pada Agustus silam yang berhasil membakar seluruhnya 6 lantai. Dari kejadian ini pula para tersangka dijerat UU berlapis yaitu pahal 188, 55, dan 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x