Melawan Saat Dimintai Keterangan, Komplotan Begal Ditambak Mati

- 28 Oktober 2020, 19:54 WIB
ilustrasi ditangkap polisi
ilustrasi ditangkap polisi /Lingkar Madiun/

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG... Ini Link Live Streaming Monchengaladbach vs Real Madrid Hanya Disini, Gratis!

“Kita juga sedang mengusut dan menelusuri dari mana komplotan ini mendapatkan senjata api rakitan,” lanjutnya.

Akhirnya, ara pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Untuk kasus pencuriannya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, mereka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. ***

 

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x