LINGKAR MADIUN - Maraknya peredaran video asusila di dunia maya oleh oknum tertentu, seperti kasus video yang mencatut artis Gisela Anastasia, turut mendapatkan sorotan dari para Advokat Hukum.
Pitra salah satu advokat menyatakan tidak segan-segan akan melaporkan para pelaku penyebar video asusila ke kepolisian, sebagai tindakan pelanggaran UU ITE.Hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera agar mereka berhenti menyesatkan publik dan tidak meracuni masyarakat dengan tayangan "kotor".
"Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya.Rencananya laporan itu terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila atau bermuatan pornografi yang diduga mirip salah satu artis Indonesia melalui media social. Penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi," ungkap Pitra sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara Jatim.
Baca Juga: Manchester City Vs Liverpool, Sterling Kunci Utama City
Baca Juga: Joe Biden dan Kamala Harris Menang di Pilpres Amerika, Begini Tanggapan Jokowi
Langkah yang dibuat oleh advokat hukum ini agar konten asusila tidak berdampak buruk bagi kalangan masyarakat yang sudah ditonton jutaan rakyat Indonesia itu sendiri. Serta dalam laporannya ini juga memberikan efek jera kepada pelaku yang pertama kali menyebarkannya karena tindakan pidana ini.
"Hal itu berdampak kepada generasi muda dan anak di bawah umur serta untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," Ungkap Pitra.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa polda metro jaya saat ini sedang mengecek tindakan itu benar atau tidaknya, dan akan memberikan penjelasan setelah ada perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Dalam laporannya mengharapkan pihak yang merasa dirugikan dengan beredarnya video tersebut untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.