LingkarMadiun.com – Naiknya harga BBM menimbulkan efek, dimana bahan pokok serta tempat wisata pun ikut naik.
Fenomena yang terjadi saat ini membuat masyarakat gusar, apalagi kendaraan umum yang sering digunakan yakni Ojek Online pun ikut mengalami pergantian tarif.
Dalam 7 tahun terakhir, ojek online merupakan sebuah kendaraan umum yang sering digunakan oleh masyarakat dalam bepergian.
Selain lebih efisien, ojek online dicap sebagai kendaraan umum yang mudah dibutuhkan.
Wajar saja bila masyarakat saat ini ketergantungan terhadap ojek online untuk kendaraan sehari-hari.
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @indonesiabaik.id update terkini soal ojek online terbagi dalam 3 zona.
Macam-macam zona terbagi dari tempat dan provinsi ojek online tinggal. Bisa dikatakan di tiap zona harga pun berbeda.
Baca Juga: Neymar Puji Bek Manchester United, Inikah Sinyal Dia Gabung Klub Setan Merah?
1. Zona I
Zona I mencangkup wilayah Jawa (Non JABODETABEK), Sumatera dan Bali.
- Biaya jasa batas bawah Rp 2000/KM
- Biaya jasa batas atas Rp 2.500/KM
- Rentang biaya jasa minimal (per 4 KM) Rp 8000- Rp 10.000
2. Zona II
Zona II mencangkup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.550/KM
- Biaya jasa batas atas Rp 2.800/KM
- Rentang biaya minimal (per 4 KM) Rp 10.200- Rp 11.200
3. Zona III
Zona III mencangkup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan Papua.
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.300/KM
- Biaya jasa batas atas Rp 2.750/KM
- Rentang biaya jasa minimal (per 4 KM) Rp 9.200- Rp 11.000***