Tarif Pajak Pertambahan Nilai Naik Menjadi 11 Persen, Menkeu: Masih di Bawah Rata-rata Dunia

- 28 Maret 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/Gerd Altmann

LINGKAR MADIUN - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10 menjadi 11 persen.

Sebelumnya harus diketahui, bahwa kenaikan tarif PNN itu tidak secara tiba-tiba.

Melainkan, sudah melalui proses diskusi panjang yang telah dilakukan sejak 2021  bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tarif PPN yang naik menjadi 11 persen, telah disahkan oleh DPR RI tepatnya pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Kerja Sama Strategis untuk Mengurangi Emisi Global Menuju Karbon Netral Tahun 2060

Bahkan tekah diundangkan sebagai UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021.

Kenaikan tarif PPN yang berubah menjadi 11 persen, kini juga menjadi amanah undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan PPN 1 persen (menjadi 11 persen) ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Karena mengingat pada saat ini, rata-rata PPN di seluruh dunia berada di level 15%.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Persahabatan Belanda vs Denmark Berakhir dengan Skor 4-2

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah