LingkarMadiun.com – Tidak hanya cagar budaya saja, Konservasi dilakukan disegala aspek termasuk laut atau perairan.
Sebagai warga Indonesia sangat penting sekali untuk mengenal sebuah konservasi.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui sebuah keseimbangan dalam penjagaan harta milik suatu negara.
Baca Juga: Doa Agar Cepat Hamil, Amalan Harian Mohon Dikaruniakan Keturunan Sesuai Al-Qur’an
Sebagai pengenalan, konservasi adalah suatu upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan suatu kawasan atau sumberdaya alam dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem.
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @oceanpulse.id kali ini akan membahas mengenai pemahaman kawasan konservasi laut di Indonesia.
Melihat isi dari UU No.5 Tahun 1990 dan PP No.68 Tahun 1998, zona pembagian wilayah konservasi bisa dibedakan menjadi empat yakni.
Baca Juga: Rumor Manchester United Sepakat dengan Joao Felix? Begini Kata Pemainnya
1. Zona Inti
Zona inti yaitu zona yang mutlak dilindungi tidak diperbolehkan adanya perubahan oleh aktivitas manusia, kecuali kegiatan berbasis ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.