3 Langkah Jitu Mengatasi Seseorang yang Mendapat Perundungan, Laporkan Segera!

- 12 Februari 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /Pexels/Mikhail nilov/

LingkarMadiun.com – Perundungan sering dianggap sepele bahkan candaan oleh sebagian orang.

Biasanya, korban perundungan adalah tipikal orang yang baperan, mudah emosi namun juga mudah bahagia.

Perundungan sering ditemui di lingkup sosial. Seperti sekolahan, taman bermain atau lingkungan sosial lainnya.

Baca Juga: Manchester City Terancam Keluar dari Liga Premier Inggris, Martyn Ziegler Ajukan Banding? Begini Kronologinya

Dilansir LingkarMadiun.com dari instagram @kemdikbud.ri, dampak dari perundungan adalah kondisi mental dan psikis menjadi terganggu.

Dalam hal ini peninjauan agar dapat mengantisipasi sebagai langkah jitu mengetahui seseorang mengalami perundungan adalah.

1. Dengarkan

Mendengar dan menanggapi cerita korban secara serius dengan cara yang tidak mengintimidasi dan emosi terkontrol.

Baca Juga: Leicester Permalukan Tottenham Saat Antonio Conte Kembali, Cristian Stellini Pertanyakan Mentalitas Timnya

Yakinkan bahwa itu semua salahnya, dan semua perundungan dapat terjadi pada siapapun dan kapanpun. Ingatkan juga pada mereka tidak sendiri.

Gunakan keterampilan komunikasi yang interaktif dua arah untuk mendengarkan dengan baik dan merespons dengan empati dan tidak menghakimi.

2. Beri dukungan

Dorong korban untuk bercerita dan berinteraksi dengan teman-teman atau keluarga untuk membantu menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Nicolo Zaniolo Resmi Hengkang dari AS Roma di Musim Panas Mendatang, Galatasaray Jadi Pelabuhan Barunya

Diskusikan rencana tidak lanjut dengan korban. Membantu korban untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus.

Beberapa media sosial memiliki fitur untuk melaporkan postingan, komentar, konten yang tidak menyenangkan.

3. Laporkan

Berbicara kepada pihak satuan pendidikan untuk mengetahui opsi yang dimiliki untuk menindaklanjuti kasus.

Melaporkan kasus ke layanan pelaporan yang tersedia di pukesmas, rumah sakit, kepolisian atau unit pelayanan terpadu daerah perlindungan anak UPTD PPA melalui nomor SAPA di nomor hotline 129.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah