Ali Mochtar Ngabalin Lapor Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

4 Desember 2020, 09:29 WIB
Ali Mochtar Ngabalin Melaporkan Nama Baik ke Polda Metro Jaya /Fianda Sjofjan Rassat/Antara/Fianda Sjofjan Rassat

LINGKAR MADIUN - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis 3 Desember untuk melaporkan diri.

Ali Ngabalin melapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua orang di media daring terhadap dirinya.

Dua orang tersebut berkomentar bahwa Ali Ngabalin memerintahkan KPK untuk menangkap tersangka kasus korupsi benih lobster, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Jumat Ini, Siang Hari Berpotensi Hujan

“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Selain itu, dua orang tersebut juga berkomentar bahwa Ali melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan dibiayai oleh penyuap kasus tersebut.

“Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Daftar Harga Emas 4 Desember dari Antam hingga UBS, Ini Rinciannya

Kuasa hukum Ali Ngabalin, Razman Nasution yakin bahwa ujaran kedua orang yang berinisial MYA dan BBS itu mengandung fitnah.

“Meski pun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali Itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap,” kata Razman

Razman juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang keji dan mencemarkan nama baik kliennya.

Baca Juga: Manfaat Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jum'at, Salah Satunya Dapat Menyelamatkan Manusia dari Dajjal

“Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana,” ujar Razman.

Adapun laporan Ngabalin tersebut terdaftar dengan nomor LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Pasal tersebut menyangkakan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.*** (Fianda Sjofjan Rassat/ Antara) 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler