Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Aturan Prokes Selama Perjalanan

23 Desember 2020, 12:57 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Satgas Covid-19

 

LINGKAR MADIUN – Satgas Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE)  pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan libur Natal dan Tahun Baru. 

Aturan tersebut berkenaan penggunaan angkutan umum lainnya selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan ini adalah langkah dalam menanggulangi penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga: Didampingi Ma'ruf Amin, Begini Gaya Khas Presiden Jokowi Perkenalkan 6 Menteri Barunya

Aturan yang merupakan komando untuk kewajiban menjalankan prokes bagi pelaku perjalanan itu berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021

Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang berisi tiga poin utama : 

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Antara lain, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bahaya Penyelundupan Narkoba Berbentuk Kopi, Begini Kronologisnya Praktik Modus Baru

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang harus dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Mereka juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ditunjuk Menjadi Menteri Pariwisata, Inilah Profilnya

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

 

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

 Baca Juga: 10 Makanan untuk Detox Tubuh dari Racun dan Penyakit Secara Alami

Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

 

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 Baca Juga: Terima Syarat Keluarga, Adipati Dolken Resmi Nikahi Canti Tachril

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

 Baca Juga: 11 Jenis Alergi yang Paling Umum Terjadi, Pastikan untuk Berjaga-Jaga

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

 

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

 

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

 Baca Juga: Virus Corona Jenis Baru yang Muncul di Inggris Lebih Mudah Menular ke Anak-Anak

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

 

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler