KPK : Pelaporan Indikasi Gratifikasi Bingkisan Natal Dapat Dilaporkan Secara Online

25 Desember 2020, 19:42 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

 

LINGKAR MADIUN – Kebahagiaan menyambut natal dan tahun baru sedang berjalan saat ini. Sebelumnya,Ketua KPK  Firli Bahuri telah mengimbau bahwa perayaan natal ini untuk tidak dijadikan alasan untuk praktik korupsi.

Firl menegaskan apabila terdapat pejabat yang mendapat bingkisan atas nama hadiah hari raya natal, maka dapat melaporkan itu secara online ke pihak KPK. 

Menurut Firli,upaya itu dilakukan agar terhindar dari praktik korupsi dengan jenis gratifikasi hingga suap.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Restu Dan Nasehat Kepada Gus Mus

Ia menjelaskan bahwa KPK telah membangun sistem pelaporan secara online untuk mempermudah melaporkannya ke KPK.

"Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK," kata Firli dalam keterangannya, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: 4 Shio Ini Memiliki Sifat yang Gila Kerja, Pekerja Keras, dan Pecandu Kerja Menurut Zodiak Cina

Firli juga menyatakan bahwa pihak KPK akan mengenakan sanksi kepada pelaku praktik suap menyuap.

Hal ini didasari dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Dari data empiris yang KPK miliki menunjukan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap," tutup Firli.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler