MUI: Vaksin Sinovac Terbuat dari Materi Halal dan Suci

8 Januari 2021, 20:24 WIB
MUI Menetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci /mui.or.id

Lingkar Madiun – Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa vaksin Sinovac untuk mencegah penularan COVID-19 terbuat dari bahan yang halal dan suci.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh saat menghadiri jumpa pers Sidang Komisi Fatwa MUI secara online pada hari Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin Sinovac Aman, MUI Belum Tentukan Kehalalan

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dapat Suntikan Vaksin Sinovac 13 Januari, Ikuti Siaran Langsungnya

Meski begitu, Sidang Komisi Fatwa MUI ini belum mengeluarkan fatwa utuh mengenai vaksin asal Cina tersebut.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," tutur Asrorun.

Namun, Asrorun menyebutkan bahwa tim MUI telah mengkaji tentang materi yang digunakan untuk membuat vaksin Sinovac dan menyimpulkan bahwa materi tersebut suci dan halal.

Kemudian, Asrorun mengatakan bahwa fatwa kehalalan vaksin Sinovac bisa dikeluarkan jika vaksin tersebut memenuhi dua unsur yang disyaratkan MUI, yakni halal dan toyib (baik atau aman).

Walau BPOM belum merilis status keamanan vaksin Sinovac, Sidang Komisi Fatwa MUI untuk sementara telah sepakat bahwa vaksin tersebut halal.

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Terbuat Dari Boraks, Merkuri, dan Formalin?

Saat ini, BPOM memang tengah berupaya untuk mengeluarkan Emergency Use Authorizatio (EUA) atau izin penggunaan darurat dari vaksin Sinovac.

Ini artinya, MUI harus menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA dari BPOM sebelum fatwa halal untuk vaksin Sinovac diterbitkan.

Terkait kualitas vaksin Sinovac, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud menegaskan bahwa yang berwenang menetapkan status keamanan vaksin Sinovac adala BPOM, sedangkan MUI berwenang mengeluarkan fatwa halal dari vaksin tersebut.

"Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu... Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya," ujar KH Marsudi.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler