LINGKAR MADIUN - Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik yang digelar 2018.
Menemukan fakta bahwa angka perkawinan anak masih terbilang tinggi di Indonesia yaitu mencapai 1.220.900 kasus.
Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 persen.
Baca Juga: Waspada Intensitas Hujan Sedang hingga Lebat di Wilayah Jawa Timur Hari ini
Baca Juga: Masalah Usus Buntu Memang Mengerikan, Ternyata 4 Kebiasaan Ini Adalah Pemicunya
Artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini kontras dengan laki-laki, di mana 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Oleh karena itu, perkawinan anak telah menjadi isu mendesak untuk diselesaikan.
Pencegahan perkawinan anak adalah satu-satunya program percepatan yang tidak boleh ditunda lagi.
Baca Juga: Dikira Wanita Sejak Lahir, KSAD Andika Ungkap Aprilia Manganang Sudah Merasakan Kelainan Sejak Kecil
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu menekankan upaya untuk menekan tingginya angka perkawinan anak.
Bahkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, Presiden menyebutkan, perkawinan anak harus ditekan sampai angka 8,74 persen pada 2024.
Perkawinan anak juga masih menjadi masalah serius bagi sejumlah daerah di Indonesia, karena angkanya cukup tinggi.
Baca Juga: Waspada Intensitas Hujan Sedang hingga Lebat di Wilayah Jawa Timur Hari ini
Baca Juga: Masalah Usus Buntu Memang Mengerikan, Ternyata 4 Kebiasaan Ini Adalah Pemicunya
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, sebanyak 22 provinsi pada 2019.
Diketahui memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional sebesar 10,82 persen.
Padahal pada 2018, hanya terdapat 18 provinsi dengan angka perkawinan di atas rata-rata nasional. Sedangkan pada 2020 angka perkawinan anak turun 0,6 persen menjadi 10,22 persen.***