7 Kasus Covid-19 Varian B117 Ditemukan di Indonesia, Pemerintah Batasi Akses Masuk WNA, Begini Aturannya!

21 Maret 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi WNA /Pexels/

LINGKAR MADIUN- Baru-baru ini publik digemparkan oleh kabar adanya sejumlah kasus varian baru virus Covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia. Hingga kini setidaknya telah tercatat  7 kasus virus Covid-19 varian B117 telah ditemukan di Indonesia.

Kementerian Kesehatan menyebut adanya beberapa potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19 B117,  seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.

Baca Juga: Hadapi Sheffield United, Manajer Chelsea : Kami Ingin Lolos dan Bermain di Wembley

Untuk mengantisipasi penularan varian baru  tersebut, Pemerintah mulai melakukan pembatasan terhadap keluar masuknya warga negara asing (WNA) 

Juru bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan bahwa Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi Covid-19 tidak lagi menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Membuang Limbah Racun dari Tubuh Anda Hanya dengan Bahan Alami, Dijamin Manjur

Baca Juga: Cucilah Pakaian Baru Sebelum Memakainya! Ternyata Inilah Alasannya, Picu Risiko Berbagai Penyakit Menular

Pengendalian masuknya WNA ini  mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu kapan pembatasan masuknya WNA ini berlaku? 

Berdasarkan rilis Kementerian Luar Negeri,  pembatasan akses masuknya Warga Negara Asing ini dimulai sejak 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun peraturan ini tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI)  yang tinggal di luar negeri. Mereka berhak kembali ke Indonesia kapanpun. 

Meski terjadi pembatasan, Larangan masuk WNA ini juga masih ada kelonggaran dan pengecualian bagi para warga asing yang masuk dalam kategori berikut  ini mereka masih boleh berkunjung ke Indonesia,  meliputi:

  1. Pemegang Visa Dinas;
  2. Pemegang Visa Diplomatik;
  3. Pemegang Visa Kunjungan;
  4. Pemegang Visa Tinggal Terbatas;
  5. Pemegang Izin Tinggal Dinas;
  6. Pemegang Izin Tinggal Diplomatik;
  7. Pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  8. Pemegang Izin Tinggal Tetap;
  9. Awak alat angkut yang datang dengan mengggunakan alat angkutnya;
  10. Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC);
  11. Pelintas Batas Tradisional;
  12. Subyek perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);
  13. Pemegang ijin tertulis khusus dari Kementerian / Lembaga RI.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Arema FC vs Tira Persikabo Laga Pembuka Piala Menpora 2021 Disini

Sebagai informasi, bagi para pendatang dari luar negeri baik WNI ataupun WNA selain wajib membawa hasil negatif covid-19 Tes PCR,  mereka juga harus menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang ditentukan Pemerintah RI setelah tiba di Tanah Air. 

  

   

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler