Kementerian Pertanian Memastikan Pembatasan Penggunaan Lahan Ke Delapan Komoditas Usaha Perkebunan

29 Maret 2021, 13:00 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kementerian Pertanian Memastikan Pembatasan Penggunaan Lahan Ke Delapan Komoditas Usaha Perkebunan. /Instagram.com/@syasinlimpo

LINGKAR MADIUN - Kementerian Pertanian memastikan bahwa pembatasan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.

Pada delapan komoditas strategis hanya berlaku bagi perizinan usaha yang terbit setelah PP nomor 26 tahun 2021.

Penyelenggaraan Bidang Pertanian diberlakukan pada 2 Februari 2021.

Ke delapan komoditas perkebunan strategis tersebut meliputi kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, teh, dan tembakau.

Baca Juga: Team dan Keluarga Asix Membuat Acara Bridal Shower untuk Aurel Hermansyah

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021, Sumarno Berani Kabur, Karena Takut dengan Elsa?

PP nomor 26 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksana dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang diundangkan pada 2 November 2020.

Bagaimana penjelasannya dari bunyi PP nomor 26 tahun 2021?

Pada Pasal 2 (1) disebutkan bahwa penggunaan lahan untuk usaha perkebunan ditetapkan batasan luas maksimum dan minimum.

Pasal 2 (1) menyebutkan, batasan luas maksimum dan minimum diterapkan terhadap komoditas perkebunan strategis tertentu.

Baca Juga: Kapolri : Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Kelompok JAD Jaringan Filipina

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 29 Maret 2021, Menjaga Komitmen dengan Pasangan Merupakan Hal Penting

Lalu, Pasal 2 (3) menambahkan, penetapan batasan luas harus mempertimbangkan jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.

Pasal 3 (1) Batasan luas maksimum yang wajib dipenuhi perusahaan perkebunan meliputi kelapa sawit 100.000 hektare (ha).

Kelapa 35.000 ha, karet 23.000 ha, kakao 13.000 ha, kopi 13.000 ha, tebu 125.000 ha, teh 14.000 ha, dan tembakau 5.000 ha.

Baca Juga: Team dan Keluarga Asix Membuat Acara Bridal Shower untuk Aurel Hermansyah

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021, Sumarno Berani Kabur, Karena Takut dengan Elsa?

Pasal 3 (2) menyebutkan, batasan luas maksimum berlaku untuk satu perusahaan perkebunan nasional.

Pasal 4 (2) menyebutkan, batasan luas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan perkebunan meliputi kelapa sawit 6.000 ha, tebu 2.000 ha, dan teh 600 ha.

Pasal 5 (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan yang tidak dapat memenuhi batasan luas minimum dapat melakukan kemitraan.

Baca Juga: Kapolri : Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Kelompok JAD Jaringan Filipina

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 29 Maret 2021, Menjaga Komitmen dengan Pasangan Merupakan Hal Penting

Pasal 5 (2) menambahkan, dalam melakukan kemitraan, perusahaan perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% dari luas lahan yang diusahakan sendiri.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id

Tags

Terkini

Terpopuler