Inilah 3 Alasan Pertamina Buat Aturan Pembelian BBM Subsidi dengan MyPertamina, Simak Selengkapnya

2 Juli 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi mengisi BBM subsidi menggunakan aplikasi MYPertamina. /mediacenter.riau.go.id/

LingkarMadiun.com – Mengejutkan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pembelian BBM dengan harus menginstal aplikasi MyPertamina. Padahal bila ditelaah, pom bensin melarang penggunaan HP di SPBU saat pengisian bahan bakar.

Tentu saja ini mengundang banyak stigma buruk akan keputusan baru yang dibuat saat ini. Tidak heran banyak masyarakat yang tidak setuju.

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @pertamina, ternyata inilah alasan mengapa Pertamina memberlakukan aturan pembelian BBM Subsidi ini.

 Baca Juga: Ibu Naisa Alifia Yuriza Meninggal, Helena Sukova Sempat Beri Nasehat Manis Buat YouTuber Cilik

Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 BBM dibagi menjadi dua JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM khusus Penugasan).

JBT dibedakan menjadi dua yakni BBM yang disubsidi pemerintah dan harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, jenis BBMnya adalah Solar.

Lalu JBKP dibedakan menjadi dua yakni BBM harganya ditetapkan pemerintah, diberikan biaya tambahan pendistribusian 2 persen. Jenis BBMnya adalah Pertalite. Ditetapkan dalam Kepmen ESDM NO 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

 Baca Juga: Menuju Persidangan Kasus Subang, Ahli Forensik Menduga Pelaku Pembunuhan Seorang Psikopat, Ini Alasannya

Kenapa pembelian BBM bersubsidi diatur? Sebab BBM bersubsidi masih banyak dikonsumsi pengguna yang tidak berhak.

Seperti yang terjadi pada kalangan masyarakat saat ini 20 persen untuk masyarakat biasa dan 80 persen untuk masyarakat luar biasa.

Fenomena ketidakadilan ini menjadi bukti bahwa diharuskan diperketat kembali supaya setara dalam pembelian BBM bersubsidi. Sehingga jangan terlalu terprovokasi mengenai harus memakai MyPertamina dan lain sebagainya.

 Baca Juga: Kasus Paidi Belum Usai, Rekaman Video Permintaan Maaf Keluarga ML Disebut Bisa Jadi Bukti Kuat

Karena itu semua sudah diatur oleh pemerintah agar semua mendapatkan jatah yang sama. Ikuti saja aturan pemerintah yang ditetapkan.

Potensi over kouta sejumlah 23.05 juta KL Kouta pertalite. Realisasi hingga Mei 2022 sudah melebihi kouta sebesar 123 persen.

Lalu 14.91 juta KL kouta solar realisasi hingga Mei 2022 sudah melebihi kouta sebesar 111 persen.

Hal ini harus diatur untuk mendukung Rencana Revisi Regulasi kategori Konsumen yang berhak membeli pertalite. Seperti yang dijelaskan pada Perpres No 191/2014 & SK Kepala BPH Migas No.4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

 Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Terdapat Ada 6 Cabang Pendaftaran, Simak Selengkapnya

Pertamina mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jeni BBM tertentu JBT tepat sasaran.

Hal ini untuk kesetaraan penggunaan BBM, supaya subsidi energi lebih tepat sasaran hingga melindungi aspek yang berhak untuk mendapatkan subsidi energi yang diberikan pemerintah.

Lantas mengapa harus memakai MyPertamina? Alasanya ada tiga yakni sebagai berikut.

  1. Pengembangan Mypertamina sebagai platform digital atau system IT dalam penyaluran pertalite dan solar sesuai peraturan BPH MIgas no 6/2013
  2. Membantu pencatatan atau pencocokan data penyaluran BBM bersubsidi seusai regulasi yang dijalankan. Kedepan pencatatan atau data ini bisa digunakan dalam menetapkan kebijakan subsidi energy bersama pemerintah
  3. Mencegah potensi terjadinya penyelewangan atau kasus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan

Catatan, penggunaan aplikasi Mypertamina bersifat opsional, pelanggan tetap dapat melakukan pembelian tanpa aplikasi.***

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler