Ketahui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Daerah Tahun 2022 

5 Juli 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Tentang PPPK guru. /Pexels/Mikhail Nilov

LingkarMadiun.com – Kementerian PANRB telah mengeluarkan peraturan baru yang terkandung pada  PANRB No.20/2022 tentang pengadaan PPPK Guru tahun 2022. Aturan ini dilakukan atas akomodasi latar belakang guru yang tersebar diseluruh tanah air.

Peraturan ini dibuat sebagai harapan agar mendapat jalan keluar sebagai pemenuhan kebutuhan guru diseluruh wilayah Indonesia. Khususnya guru yang berada dalam pelosok desa terpencil sekaligus.

Dilansir LingkarMadiun.com Instagram @pppk.indonesia, dan simaklah isi dari Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Tentang PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Mengapa Nyamuk Sering Terbang di Sekitar Telinga? Cari Jawabannya Disini 

1. Kriteria pelamar

  • Pelamar prioritas
  • Prioritas I

THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

  • Prioritas II

THK-II

  • Prioritas III

Guru non-ASN disekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

  • Pelamar Umum
  • Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  • Pelamar terdaftar Dapodik.

Baca Juga: Pesan untuk Orang Tua: Musik Mempunyai Peran Penting dalam Perkembangan Anak, Begini Manfaatnya 

2. Seleksi Kompetensi

  • Seleksi Prioritas
  • Pelamar Prioritas I
  • Menggunakan hasil seleksi tahun 2021
  • Pelamar prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan  latar belakang .

  • Pelamar Umum
  • Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  • Pelamar terdaftar di Dapodik.

3. Penambahan Nilai

  • Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
  • Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Bakuchiol, Simak Tips Membuat Kulit Awet Muda dengan Bahan Alami

4. Pemenuhan kebutuhan

Didahulukan untuk pemalar prioritas I secara berurutan THK-II, Guru Non ASN di sekolah Negeri, Lulusan PPG, hingga Guru Swasta.

  • Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II
  • Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III
  • Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

5. Panitia Seleksi

  • Panitia Seleksi Nasional (PSN)
  • Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
  • Panitia Seleksi Intansi Daerah.***
Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler