Merangkak Naik, 124 Orang Lebih Tandatangani Petisi Bebaskan Jerink

11 September 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Lingkar Madiun— Proses hukum yang dijalani Jerinx mendapat perlawanan ribuan orang. Seperti terlihat di website change.org, Jumat (11/9/2020) , sebanyak 124.686 orang menandatangani petisi yang meminta Jerinx dibebaskan. Petisi itu berjudul 'Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!'

Musisi Superman is Dead (SID) yang bernama lengkap I Gede Ari Astina  didakwa terkait posting-an 'IDI kacung WHO' karena dituding menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun banyak masyarakat yang memberi pembelaan untuk Jerinx.

Baca Juga: Jembatan BJ Habibie di Timor Leste: Mengenang Satu Tahun Wafatnya Presiden ke-3

Baca Juga: Kehilangan 7 Pemain, PSG Telan Pil Pahit

"Jika hanya karena cuitan kata kacung, Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air," demikia bunyi ajakan petisi yang dibuat oleh DPP Persadha Nusantara.

Menurut DPP Persadha, kasus Jerinx SID begitu cepat direspons Polda Bali. Drummer SID itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jerinx mulai diadili pada Kamis (10/9) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: WASPADA! 23 Aplikasi Android ini Tipu-tipu dan Bisa Curi Uang

"Cuitan kacung di tengah kasus pandemi COVID-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi!" seru DPP Persadha.

Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait IDI kacung WHO. Sedangkan posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

Baca Juga: 30 Juta Vaksin Covid-19 Tersedia Akhir 2020, Erick Thohir : Buah Kerjasama Antar Berbagai Pihak

LewatYouTube PN Denpasar, Kamis 10 September, JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar itu.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler