Ternyata Ini, Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

14 September 2020, 15:30 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay /

LINGKAR MADIUN- Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah terus menstimulus bantuan yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu perekonomian.

Salah satunya adalah bantuan yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

BLT UMKM sebesar Rp2,4 ini dapat dicek status keperolehannya. Melalui dua cara sebagai berikut.

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

1. Melalui Dinas Terkait

Pastikan bahwa anda sudah mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat atau di Bank BRI terdekat.

2. Melalui SMS

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa melakukan pengecekan melalui SMS.

Lakukan pengecekan apakah sudah ada SMS konfirmasi dari Bank Himbara atau belum.

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

Setelah menerima pesan singkat, pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

 Jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan, maka bantuan tersebut akan diambil dan dikembalikan ke Pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah setempat.

Untuk kriterianya adalah sebagai berikut.

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable) dan pelaku usaha merupakan WNI.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Bukan anggota polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler