Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Kalibata City, Berawal dari Kenalan Online

19 September 2020, 18:45 WIB
tersangka pembunuhan mutulasi Kalibata City /

TIM LINGKAR MADIUN-  Pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City akhirnya terungkap oleh penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menggelar rekonstruksi kemarin.

Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 37 adegan tersebut menemukan enam fakta baru dalam kasus ini dan dijelaskan langsung oleh wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dari rangkaian empat TKP ini dan dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Empat TKP utama ini diantaranya (1) indekos tempat perencanaan, (2) lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, (3) Apartemen Kalibata City tempat menyimpan jasad korban dan (4) rumah sewaan di Depok yang rencanaya akan digunakan untuk mengubur  jasad korban.

Berikut enam fakta yang ditemukan sebagai berikut.

Pertama, kedua tersangka ingin melakukan pemerasan kepada calon korban.

Pemerasan ini direncanakan dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka LAS, kemudian tersangka DAF datang menghampiri untuk mengaku sebagai suaminya lalu tindakan pemerasan dilakukan.

Baca Juga: Wah, Program Food Estate Dapat Dukungan Penuh dari Pemkab Kapuas Guna Menyangga Ibu Kota Baru

Kedua, sebelum membunuh dan memutilasi tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya, lalu kedua tersangka dapat mengambil semua harta milik korban.

"Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," tambahnya.

Ketiga, diketahui sebelum memutilasi korban, tersangka DAF mempelajari cara memutilasi melalui media sosial secara mandiri. Kemudian, jasad dibawa keluar dari lokasi eksekusi.

Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya

Keempat, kedua tersangka menyimpan jenazah  di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari  pada 9 hingga 11 September 2020, setalh itu tersangka Fajar memutulasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.

Kelima, tersangka DAF dan LAS memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City yang terbagi dua kali pengiriman. Mereka membawa potongan tubh korban dengan dua koper dan satu ransel.

Terakhir, kedua tersangka telah merencanakan potongan tubun korban di sebuah rumah yang telah mereka sewa selama satu bulan di Depok Jawa Barat.

Baca Juga: Bahaya, Nadiem Akan Hapus Mata Pelajaran Sejarah Tahun Depan

Kendati demikian, sebelum mereka menindaklanjuti rencana tersebut, kedua tersangka itu terlebih dahulu ditangkap oleh polisi setelah keluarga korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan alsan tidak dapat dihubungi.

Menurut Calvijn, tersangka DAF dan LAS telah membuat perencanaan yang matang dan tertata rapi.

"Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.

Akhirnya Polda Metro Jaya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler