5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda

25 September 2020, 06:12 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair /

LINGKAR MADIUN - Pemberian tahap 4 BLT sebesar Rp600.000 untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sudah berlangsung sejak Rabu, 23 September 2020 kemarin.

Diketahui, sebanyak 2,65 juta karyawan telah lolos dari daftar checklist Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemudian para karyawan yang telah lolos akan mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta dan dikirim ke rekening yang terdaftar di BPJS.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies: Atas Ijin Menko Luhut Panjaitan

Baca Juga: Cerita Seram Malam Jumat: Membongkar Makam dan Mencuri Kain Kafan di Jombang

Namun kerap ditemukan kendala dalam pencairan BLT, meskipun karyawan sudah lolos cheklist Kemenaker.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Cair, Rekening dengan 5 Kondisi Ini Bisa Sebabkan Pencairan Tertunda", kendala paling umum adalah pada rekening.

Baca Juga: Cerita Seram Malam Jumat: Membongkar Makam dan Mencuri Kain Kafan di Jombang

Dikutip dari Instagram @kemnaker, ada 5 hal yang mengakibatkan penyaluran BLT Rp600.00 ini terkendala, di antaranya adalah:

1. Rekening Tidak Sesuai NIK

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini.

Baca Juga: Katalog Promo Indomart Super Hemat untuk Pekan Ini per 23-29 September 2020

Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.

2. Rekening Sudah Tidak Aktif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank.

Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.

Baca Juga: Suami Bupati Bogor Meninggal, Pemakaman Diiringi Tembakan Salvo

3. Rekening Pasif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dalam kondisi pasif.

Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

4. Rekening Tidak Terdaftar

Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Rekening Telah Dibekukan oleh Bank

Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Anime Kimi no Nawa Sukses Besar, Segera Diadaptasi Jadi Film Hollywood

Dengan adanya hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

Baca Juga: Bentrok PSHT dan PSHW di Kampung Silat Madiun, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" Kata Ida.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFMNews.id)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: PRFM News Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler