Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2020?

7 Oktober 2020, 15:24 WIB
ilustrasi kotak kosong Pilkada 2020 /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember 2020 dalam situasi pandemi Covid-19.Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah atau Pilkada 2020 resmi ditutup Ahad kemarin.

Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setidaknya ada 27 daerah yang kemungkinan hanya diikuti satu pasangan calon.

Khoirunnisa Agustyati, Direktur Perludem, mengatakan tren munculnya calon tunggal meningkat tahun ini.

Baca Juga: Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2020, Muncul istilah 'Otak Kosong Melawan Kotak kosong'

Pada Pilkada 2015 calon tunggal hanya ada di tiga daerah. Jumlah ini naik menjadi 9 daerah (2017), 16 daerah (2018), dan 27 daerah (2020). Ia menilai gejala ini tak lepas dari syarat pencalonan yang tinggi baik dari jalur partai maupun perseorangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan partai atau gabungan partai bisa mengusung pasangan calon jika memiliki minimal 20 persen kursi DPRD.

Sedangkan calon perseorangan wajib mengumpulkan dukungan antara 6,5-10 persen dari jumlah masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Fenomena Fantastis Terjadi di Langit Oktober 2020, Puncak Terjadinya Hujan Meteor Salah Satunya!

Proses kaderisasi di partai politik yang belum baik ikut mempengaruhi tren kenaikan calon tunggal dalam Pilkada.

Menurut Khoirunnisa, peluang calon tunggal untuk menang sangat besar. Ia menuturkan selama ini hanya di Kota Makassar saja yang calon tunggal pernah keok dari kotak kosong.

Tingginya kemenangan calon tunggal dipengaruhi minimnya informasi dan edukasi pada masyarakat bahwa calon tersebut tidak wajib dipilih.

Baca Juga: Viral, Puan Maharani Mematikan Mikrofon, Kekayaannya Rp363,79 miliar Terbentang dari Gianyar

Ada ketidaksetaraan perlakuan dari penyelenggara Pemilu antara calon tunggal dan kotak kosong.

Tugas penyelenggara Pemilu tidak hanya mensosialisasikan jika di daerah tersebut hanya diikuti satu pasangan calon.

KPU diminta mempromosikan pula kotak kosong lewat kampanye yang mereka fasilitasi melalui APBD seperti saat penyebaran alat peraga, debat publik, dan kampanye di media massa.

Baca Juga: Rapat Paripurna Dipercepat, Upaya Sterilisasi Menghindari Penyebaran Covid-19

Perlakuan tidak setara calon tunggal dan kotak kosong membuat publik merasa calon tunggal ini wajib dipilih. Sehingga ketika datang ke TPS hanya memilih paslon itu.

Kendati peluang kemenangan calon tunggal tinggi, menurut Khoirunnisa, bukan berarti mereka bisa dikalahkan oleh kotak kosong.

Jika ada pihak-pihak yang menggerakkan masyarakat agar memilih kotak kosong maka kejadian seperti di Pilkada Makassar 2018 bisa terulang.***

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler