Tersandung Kasus Korupsi, Irwandi Diberhentikan Jokowi Sebagai Gubernur Aceh

15 Oktober 2020, 19:37 WIB
Presiden Jokowi /instagram.com/sekretariat.kabinet

Lingkar Madiun - Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Hal tersebut berdasarkan Keppres yang sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi seperti dikutip dari Antara berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI, Kamis (15/10/2020). 

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Gantung Diri Di Pohon Nangka

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Bengkulu dan Sekitarnya

Kemudian Keppres itu ditindaklanjuti melalui rapat paripurna, mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Sejak diterimanya surat Keppres itu, kata Dalimi, DPRA belum memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Ia mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Bengkulu dan Sekitarnya

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Gantung Diri Di Pohon Nangka

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Diketahui, Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Gantung Diri Di Pohon Nangka

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Bengkulu dan Sekitarnya

Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler