Buaya Lepas Kepemukiman, BKSDA Minta Pengelola Perbaiki Kandang Buaya

15 Oktober 2020, 21:19 WIB
Buaya dipenangkaran bisa lepas jika kualitas kandangnya tidak diperhatikan /JurnalGaya/antara/ /

Lingkar Madiun - Saat ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sumatera selatan meminta pengelola penangkaran buaya di kecamatan Talang Kelapa Kelapa Kabupaten Banyuasin memperbaiki kondisi kandang. 

Hal ini dikarenakan warga mendapati seekor buaya lepas ke kolam ikan miliknya. Permintaan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik antara manusia dengan satwa khususnya buaya.

Baca Juga: Menyehatkan, Inilah Rekomendasi Sayur dan Buah Dengan Kandungan Air Tinggi

Dilansir dari JURNAL GAYA dalam artikel "Agar Tak Ada Lagi Buaya Lepas Kepemukiman, BKSDA Minta Pengelola Penangkaran Perbaiki Kandang Buaya", "Penangkaran buaya tersebut dikelola badan usaha PD Budiman dengan izin Penangkaran Jenis Reptil Dilindungi UU Generasi Kedua (F2), namun izinnya sudah habis pada tahun ini" Ujar Kepala BKSDA Sumatera Selatan (Sumsel), Genman S. Hasibuan seperti dikutip dari LKBN Antara, Kamis 15 Oktober 2020.

Dia menuturkan jika pengelola ingin memperpanjang izinnya lagi, namun kami sebagai pemberi rekomendasi teknis akan melihat dulu sarana dan prasarananya. Salah satunya adalah kami minta supaya kandang yang bolong diperbaiki terlebih dahulu.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Inilah 5 Rekomendasi K-drama Komedi Romantis Terbaik


"Untuk izin penangkaran buaya tersebut berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, sehingga BKSDA tidak memiliki kewenangan untuk menutupnya melainkan hanya memberikan rekomendasi teknis." jelasnya.

Saat disinggung persoalan antara warga dan penangkaran tersebut sudah diselesaikan, menurutnya pengelola telah berjanji memperbaiki kandang pasca dilayangkan surat dan pihaknya bersama PD Budiman akan menangkap buaya muara yang disebut masih berkeliaran di sekitar penangkaran.

Baca Juga: Rekomendasi Aloe Vera Gel Terbaik Dibawah Rp 30 Ribu

"Kami minta warga menunjukkan di mana lokasi kemunculan buayanya, tapi kalau posisi buaya masih di area penangkaran maka tidak kami evakuasi karena itu habitatnya," Ujarnya.


Kami mengingatkan warga agar tidak bertindak sendiri terhadap buaya-buaya tersebut, karena berdasarkan UU Nomor 05 Tahun 1990, buaya menjadi salah satu hewan dilindungi dan warga bisa dikenakan pidana jika membunuhnya.****(Gayatri Pinandito, Jurnal Gaya)

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Antara Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler