Ingin Mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta? Simak Caranya

19 Oktober 2020, 20:39 WIB
Info Pendaftaran BPUM UMKM /Bandung Raya pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun – Program bantuan dari pemerintah yaitu Bantuan Presiden Usama Mikro (BPUM) mengadakan program untuk mempermudah pelaku usaha agar dapat bertahan dalam kondisi pandemi saat ini. 

Melalui Kementrian Koperasi dan UKM, BPUM memberikaan dana hibah kepada pelaku usaha secara langsung melalu bank penyalur, bukan pinjaman atau pun kredit.

Tetap waspada dan berhat-hati, pelaksanaan program ini gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Dilansir dari Media Blitar dalam artikel "Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana" Penyaluran dana hibah ini sudah dilakukan sejak Agustus 2020 kepada 9,1 juta pelaku usaha dan masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Android untuk HP Kentang

Untuk tahap kedua di bulan Oktober ini, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa akan disalurkan dana hibah kepada 3 juta pelaku usaha.

Apabila kamu pelaku usaha yang belum mendaftar dan mendapatkan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta kamu masih bisa mendaftar.

Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Android Terbaik 2020 Ini Bisa Menjadi Alternatif Mengisi Suntuk Saat Pandemi

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Moodbooster Cocok Obati Badmood

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

Baca Juga: TRENDING! Lisa BLACKPINK Dance Crab Thailand di Knowing Bros

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan 

Jika kamu sudah mendaftar BPUM sebelumnya, jangan lewatkan pesan (SMS) dari bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Partikan nomor yang kamu daftarkan untuk BPUM UMKM Rp2,4 juta tetap aktif.

Berikut adalah contoh SMS dari bank penyalur, bila kamu lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Viral Peristiwa Kursi Kosong, Menkes Terawan Segera Tampil di Depan Publik

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Apabila kamu mendapatkan pesan seperti ini, kamu harus melakukan verifikasi ke bank penyalur dana yang sudah ditentukan, dengan mengunjungi bank tersebut. Ini bertujuan agar BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat segera dicairkan.

Apabila pelaku usaha belum memiliki rekening bank penyalur. Kamu tidak perlu khawatir, karena akan dibantu untuk membuat rekening sesuai dengan bank penyalur (BRI, BNI, Bank Mandiri Syariah).

Adanya Program BPUM UMKM Rp2,4 juta membantu pelaku usaha untuk mendapatkan insentif untuk menjalankan bisnis.***(Arini Kumalasari, Media Blitar)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler