Kebakaran di Kejaksaan Agung Karena Kealpaan? Simak Ulasannya Berikut Ini

22 Oktober 2020, 11:17 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

LINGKAR MADIUN- Hasil sementara mengenai kejadian kebakaran pada Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada Agustus 2020 silam ternyata tidak ditemukan unsur kesengajaan yang dapat ditemukan.

Pernyataan ini diutarakan langsung oleh Fadil Zumhana yang merupakan salah satu Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang baru saja usai melakukan gelar perkara antara jaksa peneliti kasusu bersama dengan penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 21 Oktober 2020 yang dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat dari RRI.

"Tidak ada (unsur kesengajaan), jadi (Kebakaran) itu karena kealpaan. (Pasal) 188 (KUHP)," kata Fadil kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Dibalik Pesona Kecantikannya, Chef Renatta Pernah Alami Luka Bakar yang Cukup Parah

Baca Juga: Kyai Abdullah Syukri Pimpinan Gontor Wafat, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Mendalam

Menurutnya, berbagai barang bukti yang ditemukan oleh para penyidik tidak mengindikasikan bahwa kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja. Namun, ia masih enggan mengutarakan lebih detail mengenai substansi penyidikan yang sampai saat ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Saya bicara alat bukti. Karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana, kita lihat perkembangannya di persidangan," ucapnya Rabu malam.

Sebagai informasi bahwa Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 lalu mengalami kebakaran yang mana pada hasil olah TKP tersebut ditemukan bukti bahwa bukan terjadi arus pendek listrik akan tetapi karena nyala api yang sifatnya terbuka.

Baca Juga: 10 Jenis Sate yang Ada di Indonesia, Sudah Pernah Rasakan Semuanya?

Baca Juga: Beredar Kabar Daftar BLT UMKM di depkop.go.id, Simak Caranya dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

Dari hasil penyidikan tersebut, akhirnya polisi menduga jika kebakaran itu terjadi karena adanya pelanggaran tindak pidana.

Perlu diketahui pula bahwa Pasal 188 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."**

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler