Sudah Lulus Seleksi CPNS 2019? Jangan Bersantai Dulu, Perhatikan Tata Cara Pemberkasan Berikut Ini

30 Oktober 2020, 21:58 WIB
Lulus CPNS 2019? Berikut tata cara pemberkasannya /Dok. Sistem Seleksi CPNS/

LINGKAR MADIUN – Tahapan seleksi CPNS 2019 yang dibuka pada November 2019 kemarin telah resmi berakhir.

Setelah mengalami beberapa penundaan akibat pandemi COVID 19, pada hari ini pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB telah dilakukan serentak melalui laman instansi masing-masing.

Sebagian besar peserta tidak berhasil lolos untuk menjadi seorang ASN, namun bagi peserta yang lolos tentu ini menjadi langkah awal bagi mereka untuk mengabdikan diri pada negeri.

Baca Juga: Tidak Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih, Siapkan Diri untuk CPNS 2021

Baca Juga: Mahathir Mohamad Menilai Presiden Prancis Immanuel Marcon Sangat Primitif Terhadap Islam

Bagi peserta yang lolos tidak serta merta resmi diangkat menjad seorang ASN. Masih ada tahapan terakhir yang harus dilalui oleh peserta sebelum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Tahapan akhir itu adalah proses pemberkasan.

Dalam tahapan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi diminta untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan yang diminta.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemberkasan diselenggarakan secara langsung dengan mendatangi instansi yang dilamar, tahun ini dengan adanya pandemi COVID proses pemberkasan peserta dipermudah dengan pemberkasan secara online.

Mengutip dari Jurnal Sumsel “Hasil SKB Segera Diumumkan, Ini Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2019” berikut ini adalah cara pengisian data dan unggah dokumen pemberkasan untuk peserta yang lolos CPNS 2019.

  1. Login ke akun SSCN 2019

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password Anda, lalu klik tombol Login.

  1. Lanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS.

Setelah Login akan muncul pesan bahwa Anda dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Bidang. Klik tombol pengisian Daftar Riwayat Hidup.

  1. Peserta diminta untuk mengunggah kembali pas foto

Hal ini karena ada kemungkinan pas foto yang diunggah sebelumnya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Unggah pas foto dengan latar merah dan pakaian formal

  1. Cek ulang dan lengkapi biodata

Setelah mengunggah foto, akan muncul biodata yang telah diisi pada saat melakukan pendaftaran.

Beberapa data yang tidak sesuai masih bisa diubah. Seperti nama, tempat lahir, nomor ponsel dan lain-lain. Lalu lengkapi data lainnya seperti hobi,berat badan, dan alamat.

  1. Isi riwayat pendidikan dan kursus

Peserta bisa menambahkan pendidikan sesuai dengan pendidikan terakhir yang Anda gunakan pada saat mendaftar CPNS.

Peserta juga bisa menambahkan riwayat kursus apabila pernah mengikuti kursus.

  1. Isi riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi

Lengkapi kolom riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang tersedia sesuai pengalaman yang Anda miliki.

  1. Isi riwayat keluarga

Lengkapi data keluarga dimulai dari istri/suami jika sudah berkeluarga,anak, orang tua kandung dan saudara kandung.

Jika anggota keluarga Anda adalah seorang PNS, maka Anda bisa menuliskan NIP anggota keluarga Anda tersebut.

  1. Isi keterangan organisasi dan keterangan lainnya

Nama organisasi, jenis organisasi, jabatan dan lain- lain.

Anda juga diwajibkan mengisi nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Surat Keterangan Bebas Napza.

Pastikan tanggal pada surat-surat tersebut tidak lebih dari 6 Bulan sejak sebelum pemberkasan.

  1. Cetak dan periksa kembali Daftar Riwayat Hidup dengan cara menekan tombol cetak yang tersedia

Anda dapat kembali ke menu sebelumnya, memperbaiki data dan mencetak kembali Daftar Riwayat hidup Anda bila terdapat kesalahan sebelum mengakhiri proses pengisian DRH dengan menekan tombol “Akhiri Pengisian DRH” berwarna merah pada bagian bawah halaman.

  1. Unggah dokumen

Tanda tangani dan beri materai pada dokumen yang Anda cetak lalu scan dan jadikan satu dalam file pdf.

Ada 8 berkas yang perlu Anda unggah seperti Surat Sehat, Transkrip Nilai, Ijazah dan lain-lain.

  1. Akhiri proses pengisian DRH

Jika proses telah diakhiri maka Anda tidak bisa lagi mengubah data dan dokumen yang telah Anda isi. (Shara Amalia, Jurnalsumsel.pikiran-rakyat)***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler