Hanya 3 Hari, Lakukan Sanggahan Hasil CPNS di sscn.go.id dengan Ketentuan Berikut Ini

- 30 Oktober 2020, 12:32 WIB
alur pemberkasan CPNS
alur pemberkasan CPNS /BKN

LINGKAR MADIUN- Pengumuman CPNS akhirnya dilakukan mulai tanggal 30 Oktober 2020 secara serentak setelah proses yang mengalami penundaan karena pandemi. Pengumuman dilakukan di setiap instansi yang menampilkan peserta yang lulus.

Jika Anda merasa lulus pada saat tes SKD dan SKB namun nama tidak tercantum sebgaai peserta yang lulus bisa sekali melakuka sanggahan. Fasilitas sanggah diberikan langsung dan difasilitasi oleh BKN melalui akun masing-masing di sscn.bkn.go.id.

Anda bisa melakukan sanggahan mengenai masalah serdik, kesalahan dalam nilai SKB CAT, kesalahan mengenai nilai SKB Non CAT, atau masalah lain yang mengakibatkan adanya kesalahan dalam hasil pengumuman tersebut.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020. BKD Jatim: Bisa Jadi yang Tidak Lulus Jadi Lulus, atau Sebaliknya

Baca Juga: Foto Giselle Member Keempat Aespa Saat Pra Debut Beredar, Netizen: Sangat Ikonik

Diambil dari siaran pers yang dirilis tanggal 29 Oktober 2020, BKN mengatakan bahwa proses sanggah dapat dilakukan selama 3 hari terhitung dari tanggal pengumuman.

"Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," tulis rilis pers tersebut.

Untuk melakukan sanggah, harus memenuhi beberapa ketentuan berikut ini:

1. Sanggah hanya bisa dilakukan 1x setiap pelamar

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter bkn.go.id BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah