LINKAR MADIUN- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 dinyatakan telah bebas murni setelah menjalankan hukuman penjara selama empat tahun.
"Iya betul sudah bebas," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dikutip dari RRI pada Sabtu (31/10/2020)
Ia menjelaskan bahwa kini Siti Fadilah telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke pihak negara.
Mantan menteri kesehatan era SBY periode 2004-2009 ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukum yang menangani kasusnya.
Baca Juga: Ronaldo Sembuh Dari Covid-19 Setelah Juventus Dikalahkan Barcelona di Liga Champions.
Baca Juga: China Daratan Laporkan 33 Kasus Covid-19 Baru, Meningkat dari Sebelumnya 25 Kasus
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Siti Fadilah divonis hukuman empat tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017 karena kasus korupsi.
Siti Fadilah diwajibkan untuk membayar denda sebsar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh siti dijelaskan oleh majelis hakim Ibnu Basuki pada waktu itu karena terbukti telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005.
Baca Juga: Pasca Gempa Turki, Begini Langkah Erdogan, Simak Ulasannya Berikut Ini
Baca Juga: BMKG: Gempa Turki Dipicu Aktivitas Sesar Sisam di Laut Aegea
Wanita yang sempat viral karena wawancara dengan presenter sekaligus pesulap Deddy Corbuzier yang diduga melakukan penyelewengan wewenang pengadaan alkes pada Pusat Penanggulangan Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan ini telah dapat menghirup udara bebas.***