KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 56 Miliar Kepada Tiga Lembaga Negara, Ini Rinciannya

- 26 November 2020, 17:05 WIB
Penyerahan Aset Oleh KPK Kepada Tiga Lembaga Negara
Penyerahan Aset Oleh KPK Kepada Tiga Lembaga Negara /Instagram @official.kpk/

Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor. Sebab, hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta.

Kemudian kepada Badan Informasi Geospasial, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000. Aset ini terletak di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Wisata Sungai Maron Ala Green Canyon Pacitan, Cocok Bagi Penghobi Fotografi

Baca Juga: Siapkan Dirimu, 2021 Akan Menjadi Tahun Terburuk Untuk Para Zodiak Ini

Aset tersebut merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.

Hadir dalam acara ini, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala KASN Agus Pramusinto, Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi. ***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @official.kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x