LINGKAR MADIUN- Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini dituangkan secara resmi melalui Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor: SP.263/SJ.4/XI/2020.
Surat pengunduran diri tersebut sudah ditandatangani oleh Edhy dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Novel Baswedan Jadi Kasatgas KPK Saat Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca Juga: Terkait Kasus Penangkapan Edhy Prabowo Oleh KPK, DPR Sudah Ingatkan Agar Hati-hati
"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, Jumat (27/11).
Untuk selanjutnya, pihak KKP masih menunggu keputusan secara resmi dari Presiden karena yang berhak memutuskan penghentian seorang menteri hanya Presiden.
Untuk saat ini, secara sementara KKP dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Dugaan Korupsi Penetapan Izin Ekspor Benih Lobster