Mensos: Kepesertaan PKH Paling Lama Lima Tahun, Kuota Terbatas

- 5 Desember 2020, 18:13 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat menyaksikan pencairan bantuan sosial di Perdagangan, Kab Simalungun pada  13 November 2020.
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat menyaksikan pencairan bantuan sosial di Perdagangan, Kab Simalungun pada 13 November 2020. /twitter.com/juliaribatubara

Lingkar Madiun - Menteri Sosial Juliari P Batubara menegaskan bahwa lama waktu kepesertaan program Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maksimal adalah lima tahun. Juliari mengungkapkan hal ini pada hari Sabtu, 5 Desember 2020 saat melakukan kunjungan ke Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut Juliari, pembatasan waktu kepesertaan ini tujuannya adalah agar ada pergantian peserta, sehingga keluarga miskin lain yang memenuhi persyaratan juga akan mendapat peluang tergabung dalam program PKH.

Baca Juga: Fatwa Ulama Lirboyo: Jika Habib Menentang Pemerintah, Kita Perlakukan Seperti Istri Sedang Haid

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Direktorat Khusus Halal, Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Syariah Global

Juliari menyebutkan bahwa Kemensos akan segera mengesahkan aturan tentang pembatasan lama  waktu kepesertaan PKH.

"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun harus diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya," tutur Juliari, seperti dikutip Lingkar Madiun dari Antara Jatim pada hari Sabtu, 5 Desember 2020.

Juliari mengakui bahwa selama ini banyak keluhan mengenai kepesertaan PKH yang tidak ada sistem bergilir.

Faktanya, banyak keluarga miskin lain yang sebenarnya juga layak menerima bantuan PKH Kemensos tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anak Indonesia Bantu Tangani Pandemi Dengan Belajar

Juliari pun menambahkan bahwa pembaruan data peserta Keluarga Penerima Manfaat mutlak diperlukan karena sampai saat ini masih banyak daerah yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) versi lama.

Sejauh ini, jumah daerah yang belum melaksanakan pembaruan data selama lima tahun terakhir ini ada 300 kabupaten maupun kota.

Hal tersebut memicu terhambatnya proses pergiliran peserta program yang layak mendapatkan bantuan PKH. Padahal, Kemensos memberikan kuota peserta sebanyak 10 juta.
"Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk," kata Juliari.

Baca Juga: SBY: Saya Melihat AS Terbelah, Betul-betul Terbelah

Menanggapi keluhan tersebut, Kemensos telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan supaya mengurangi anggaran pusat untuk kabupaten atau kota yang tidak memperbarui data kemiskinannya.

"Tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi sebaliknya untuk memberi motivasi kepada daerah," ucapJuliari.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera merancang target kepesertaan KPM PKH.

"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga azas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," kata Pepen.

Kemensos akan menambah jumlah graduasi KPM PKH tahun depan menjadi 30 persen dari 10 persen pada tahun ini sebagai upaya perwujudan azas keadilan.

Kementerian Sosial sejauh ini telah menyalurkan sekira 5,4 triliun rupiah bansos PKH untuk 1.678.173 KPM di Provinsi Jawa Timur.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x