Beredar Hoax Surat Perintah Penyidikan Menteri BUMN, Penegak Hukum Diharap Lakukan Tindakan Tegas

- 10 Desember 2020, 18:02 WIB
Menteri BUMN Tersangka Korupsi Suap Alat Tes Covid-19? Begini Fakta Menurut KPK
Menteri BUMN Tersangka Korupsi Suap Alat Tes Covid-19? Begini Fakta Menurut KPK /Instagram/KPK

 

LINGKAR MADIUN – Menanggapi beredarnya surat perintah penyidikan untuk menteri BUMN Erick Thohir, Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute, Endang Tirtana mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas pengirim sprindik tersebut.

Sebelumnya telah diketahui bahwa sprindik telah beredar yang ditujukan kepada meteri BUMN Erick Thohir atas dugaan kasus korupsi berupa suap dalam pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19.

Dalam surat perintah penyidikan tersebut terdapat tanda tangan ketua KPK,Komjen Pol.  Firli Bahuri dan telah diklarifikasi bahwa Filri tidak menandatangani surat tersebut.

Baca Juga: Begini Tips Memilih Masker Tidur Hingga Cara Meningkatkan Kualitas Tidur yang Baik

Endang menilai dengan penyebaran sprindik palsu tersebut telah membunuh karakter Erick Thohir, dan merupakan fitnah yang keji.

“Ini adalah fitnah cukup serius, kami harap penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus hoaks ini terlebih menggunakan nama baik KPK. Ini juga bisa mejadi upaya pelemahan KPK yang saat ini sedang melakukan beberapa kasus korupsi” tegas Endang

Sprindik beredar tertanggal 2 Desember 2020 dan memuat tentang penyidikan kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19.

Baca Juga: Pilkada Ponorogo 2020 Real Count, Sugiri-Lisdyarita Unggul 65,20 Persen dari Petahana

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x