LINGKAR MADIUN - Hari ini, Rabu 16 Desember 2020 Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi atau ganti rugi dari negara kepada sejumlah masyarakat korban tindak pidana terorisme pada masa lalu.
Penyerahan tersebut adalah berupa uang sebesar Rp39 miliar 205 juta rupiah secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi.
Mereka adalah korban dari 40 peristiwa terorisme masa laludan diserahkan secara simbolis kepada 20 orang perwakilan korban di Istana Negara.
Baca Juga: Selain Gratiskan Vaksin Untuk Seluruh Masyarakat, Jokowi Juga Siap Divaksin Pertama
Baca Juga: Inilah Beberapa Tips Berhemat Anti Mainstream Yang Patut Dicoba, Dijamin Sukses
Dalam acara dalam acara penyerahan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang digelar di Istana Negara, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa upaya pemulihan para korban dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk.
“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK, dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial,” ujarnya.
Dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020, sebenarnya merupakan langkah dari pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen untuk melakukan pemulihan korban terorisme masa lalu. PP tersebut juga menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Baca Juga: Selain Gratiskan Vaksin Untuk Seluruh Masyarakat, Jokowi Juga Siap Divaksin Pertama
Baca Juga: Inilah Beberapa Tips Berhemat Anti Mainstream Yang Patut Dicoba, Dijamin Sukses