Menko PMK : Terkait Distribusi Vaksin Covid-19 Tunggu Persetujuan BPOM

- 19 Desember 2020, 22:59 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy /Instagram/@muhadjir_effendy

 

LINGKAR MADIUN –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pendistribusian vaksin covid-19 tidak bisa terburu-buru melainkan harus ada persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam hal ini Muhadjir memastikan BPOM bekerja secara efektif dan profesional untuk memastikan keamanan vaksin covid-19. Terlebih ini untuk menindaklanjuti rencana Pemerintah mengenai wacana vaksinasi gratis yang akan diberlakukan pada seluruh masyarakat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Cristiano Ronaldo Telah Masuk Agama Islam Sejak 8 Desember 2020? Ini Faktanya

Muhadjir menekankan bahwa BPOM harus bisa memastikan kualitas vaksin tersebut seberapa kuat dapat menjaga imunitas dari ancaman virus,sebab mungkin saja vaksin tersebut dapat meningkatkan imunitas namun daya tahan tubuh  seseorang belum tentu dengan mudahnya dapat menangkal virus yang hendak masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Masuk Angin Ternyata Bisa Sebabkan Flu, Simak 5 Alasannya

“Saya kira BPOM tidak akan main-main. Saya jamin BPOM profesional, jadi tentu tidak main-main sebab menyangkut hidup mati orang. Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” ujar Menko PMK sebagaimana rilis Sekretariat Kabinet RI

Lucia Rizka Andalusia selaku Direktur Registrasi Obat BPOM, menjelaskan bahwa Emergency Use Authorization merupakan persetujuan penggunaan obat pada keadaan darurat kesehatan masyarakat namun juga tetap harus memperhatikan faktor keamanan dan keefektivitasan yang berlaku pada vaksin COVID-19 saat ini.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x